PERAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK

  

Teknologi Informasi

Kata teknologi itu sendiri berasal dari kata technologia atau bisa juga berasal dari kata techno‖. Makna dari kedua kata tersebut adalah keahlian dan   pengetahuan (Taufik, Sudarsono, Budiyantara, Sudaryana, & Muryono, 2022). Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan (Wardiana, 2002). Teknologi informasi atau information technology adalah pengertian umum untuk berbagai jenis teknologi tersedia yang tujuan membantu manusia untuk menjalani hidup dengan lebuh mudah dan lebih baik dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengkomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi (Irawansyah & Moniaga, 2014).

Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Teknologi informasi (TI) adalah bidang yang berkaitan dengan penggunaan teknologi untuk mengumpulkan, memproses, menyimpan, dan menyebarkan informasi. Teknologi informasi mencakup berbagai jenis teknologi termasuk komputer, jaringan, perangkat lunak, dan perangkat keras yang digunakan untuk mengelola, mengolah, dan menyebarkan informasi. Teknologi informasi telah mengubah cara kita bekerja, berkomunikasi, belajar, dan bersosialisasi. Dengan kemampuan untuk memproses informasi secara cepat dan efisien, teknologi informasi memainkan peran penting dalam hampir semua bidang kehidupan, termasuk bisnis, pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan hiburan.

 

Kebijakan Publik

Secara etimologis, istilah kebijakan atau policy berasal dari bahasa Yunani “polis” berarti negara, kota yang kemudian masuk ke dalam bahasa Latin menjadi “politia” yang berarti negara. Kemudian di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris “policie” yang artinya berkenaan dengan pengendalian masalah-masalah publik atau administrasi pemerintahan. Istilah “kebijakan” atau “policy” dipergunakan untuk menunjuk perilaku seorang aktor (misalnya seorang pejabat, suatu kelompok maupun suatu badan pemerintah) atau sejumlah aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu. Istilah kebijaksanaan memiliki makna yang tidak jauh berbeda dengan kata kebijakan. Kebijaksanaan dipahami sebagai suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu (Budiardjo, 2009).

Kata “publik” dalam kebijakan publik dapat dipahami ketika dikaitkan dengan istilah “privat”. Istilah publik dapat dirunut dari sejarah negara Yunani dan Romawi Kuno. Bangsa Yunani Kuno mengekspresikan kata publik sebagai koinion dan privat disamakan dengan idion. Bangsa Romawi Kuno menyebut publik dalam bahasa Romawi res-publica dan privat sebagai respriva (Nur & Guntur, 2019).

Menurut Jan dan Wegrich (Desrinelti, Afifah, & Gistituati, 2021) Kebijkan publik juga dapat diartikan sebagai : 1) Tindakan yang bertujuan pada proses pencapai tujuan dari pada tindakan yang dilaksankan secara kebetulan; 2) Tindakan yang saling berhubungan dan terdapat pola-pola yang menuju kepada pencapaian tujuan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan bukan oleh keputusan diri sendiri; 3) Kegiatan yang dilakukan dengan sadar, sengaja, dan terarah yang dilakukan oleh pemerintah dalam suatu bidang; 4) Pedoman oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan tertentu dan sebuah keputusan untuk tidak melakukan tindakan sesuatu.

Kebijakan publik adalah keputusan atau tindakan yang diambil oleh pemerintah atau lembaga publik dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencapai tujuan tertentu. Kebijakan publik mencakup berbagai macam isu, seperti kesehatan, pendidikan, lingkungan, keamanan, ekonomi, dan sosial. Kebijakan publik melibatkan proses pengambilan keputusan yang kompleks dan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan lembaga internasional. Proses ini melibatkan analisis dan evaluasi terhadap masalah yang dihadapi, identifikasi alternatif solusi, dan pemilihan keputusan yang paling memungkinkan untuk mencapai tujuan tertentu.

Kebijakan berkaitan dengan apa yang dilakukan pemerintah (Handoyo, 2012). Ketika istilah kebijakan dan publik digabung menjadi satu, yaitu kebijakan publik, memiliki makna yang lebih luas daripada ketika diartikan secara sendiri-sendiri. Kebijakan publik merupakan salah satu komponen negara yang tidak boleh diabaikan. Negara tanpa komponen kebijakan publik dipandang gagal, karena kehidupan bersama hanya diatur oleh seseorang atau sekelompok orang saja, yang bekerja seperti tiran, dengan tujuan untuk memuaskan kepentingan diri atau kelompok saja (Nugroho, 2009).

Implementasi berkaitan dengan kebijakan spesifik sebagai respon khusus atau tertentu terhadap masalah-masalah spesifik dalam masyarakat. Istilah implementasi menunjuk pada sejumlah kegiatan yang mengikuti pernyataan maksud tentang tujuan program dan hasilhasil yang diinginkan oleh para pejabat pemerintah (Winarno, 2007 ). Kegiatan implementasi mencakupi tindakan oleh berbagai aktor, khususnya para birokrat, yang dimaksudkan untuk membuat program berjalan.

Berikut adalah beberapa contoh kebijakan publik:

1.             Kebijakan pendidikan, seperti kebijakan beasiswa, kebijakan kurikulum, dan kebijakan peningkatan kualitas pendidikan.

2.             Kebijakan kesehatan, seperti kebijakan program imunisasi, kebijakan pengendalian obat-obatan, dan kebijakan layanan kesehatan universal.

3.             Kebijakan lingkungan, seperti kebijakan pengelolaan limbah, kebijakan pengurangan emisi, dan kebijakan pelestarian sumber daya alam.

4.             Kebijakan ekonomi, seperti kebijakan fiskal dan moneter, kebijakan perdagangan internasional, dan kebijakan pembangunan ekonomi regional.

5.             Kebijakan sosial, seperti kebijakan perlindungan anak, kebijakan pengentasan kemiskinan, dan kebijakan kesejahteraan sosial.

6.             Kebijakan keamanan nasional, seperti kebijakan pertahanan, kebijakan keamanan siber, dan kebijakan penanggulangan bencana.

7.             Kebijakan transportasi, seperti kebijakan pengembangan jaringan transportasi, kebijakan keselamatan jalan raya, dan kebijakan transportasi ramah lingkungan.

8.             Kebijakan publik dapat bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengimplementasikannya.

 

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (Kamaliah, 2015).

Perkembangan keterbukaan informasi di Indonesia saat ini telah bergerak dari sekedar keberadaan jaminan hukum ke arah implementasi. Lahirnya Undang- Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalampenyelenggaraan negara dan pengelolaan sumber daya publik di Indonesia. Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik, dan penguatan peran serta masyarakat dalam setiap bidang pembangunan nasional. U

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang resmi diundangkan sejak 30 April 2008 dan mulai berlaku 2 Tahun setelahnya. Inti dari pemberlakuan Undang-Undang yang terdiri dari 64 pasal ini adalah mewajibkan kepada setiap badan publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi yang memang menjadi rahasia negara sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Tujuan dari pemberlakuan undang- undang ini (Yovinus, 2018), adalah :

1.             Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

2.             Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

3.             Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik;

4.             Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

5.             Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

6.             Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan atau

7.             Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Beberapa tujuan khusus dari undang-undang ini adalah:

1.             Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah: Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mendorong pemerintah untuk menjadi lebih akuntabel dan transparan dalam kegiatan mereka. Dengan memberikan akses terbuka pada informasi publik, masyarakat dapat memonitor dan mengawasi tindakan pemerintah dengan lebih efektif.

2.             Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan: Dengan memberikan akses terbuka pada informasi publik, undang-undang ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Masyarakat dapat memanfaatkan informasi publik untuk memberikan masukan dan umpan balik pada kebijakan publik yang sedang diterapkan.

3.             Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah: Dengan memberikan akses terbuka pada informasi publik, pemerintah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan layanan publik dan kegiatan administratif lainnya. Dengan memperoleh akses pada informasi yang dibutuhkan, pemerintah dapat membuat keputusan yang lebih baik dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia.

4.             Meningkatkan kualitas informasi publik: Undang-undang ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas informasi publik yang disediakan oleh pemerintah. Dengan menjamin keterbukaan informasi publik, pemerintah akan lebih memperhatikan kualitas dan keakuratan informasi yang disediakan kepada masyarakat.

Dengan demikian, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki tujuan utama untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, partisipasi publik, efektivitas, dan efisiensi pemerintah serta kualitas informasi publik yang disediakan

 

 

 

Peran Teknologi Informasi dalam Implementasi Kebijakan Publik

Teknologi informasi memainkan peran yang sangat penting dalam implementasi kebijakan publik. Sebagai alat untuk mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan mendistribusikan informasi, teknologi informasi memungkinkan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kebijakan publik yang mereka implementasikan. Beberapa contoh peran penting teknologi informasi dalam implementasi kebijakan publik adalah sebagai berikut:

1.             Meningkatkan partisipasi publik

Teknologi informasi memungkinkan pemerintah untuk secara langsung terhubung dengan masyarakat dan meningkatkan partisipasi publik dalam proses kebijakan publik. Contohnya adalah portal web pemerintah yang memungkinkan warga untuk memberikan umpan balik mereka pada kebijakan yang diimplementasikan. "Good government" adalah istilah yang merujuk pada praktik dan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan berkualitas kepada masyarakat.

Good government juga mencakup prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan pengambilan keputusan yang adil dan berdasarkan data. Tujuan pokok good governance adalah tercapainya kondisi pemerintahan yang dapat menjamin kepentingan pelayanan publik secara seimbang dengan melibatkan kerjasama antar semua komponen pelaku (negara, masyarakat madani, lembaga-lembaga masyarakat, dan pihak swasta). menyatakan bahwa salah satu wujud tata kepemerintahan yang baik (good governance) adalah terdapatnya citra pemerintahan yang demokratis (Aprilia, Wijaya, & Suryadi, 2014)

2.             Meningkatkan aksesibilitas

Teknologi informasi memungkinkan pemerintah untuk memberikan informasi dan layanan publik secara lebih cepat dan efisien kepada masyarakat. Contohnya adalah aplikasi seluler yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi dan layanan publik dari mana saja. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik semakin termotivasi untuk bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya serta selalu berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya (Nurdiansyah, 2016).

3.             Memungkinkan pemantauan dan evaluasi yang lebih baik

Teknologi informasi memungkinkan pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi kebijakan publik secara lebih efektif dan efisien. Misalnya, sistem informasi manajemen kebijakan publik dapat membantu pemerintah dalam memonitor implementasi kebijakan publik dan mengukur dampaknya.

4.             Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas

Teknologi informasi memungkinkan pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi kebijakan publik. Contohnya adalah portal transparansi yang memungkinkan masyarakat untuk melihat bagaimana pemerintah menggunakan anggaran publik.

Transparansi menjadi dambaan publik untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Konsep transparansi terdiri dari dua hal, yaitu transparansi proses dan produk. Transparansi proses berarti publik berhak mendapatkan akses untuk mengetahui bagaimana langkah-langkah sebuah kebijakan dibuat dan siapa yang berperan setiap langkah tersebut. Transparansi proses memberikan ketegasan dan kejelasan apa yang dilakukan ketika sebuah langkah sedang terjadi atau telah dilewati (Yandra, 2016).

5.             Memfasilitasi koordinasi antar Instansi

Teknologi informasi memungkinkan pemerintah untuk memfasilitasi koordinasi antarinstansi dalam implementasi kebijakan publik. Misalnya, platform kolaborasi dapat membantu departemen dan lembaga pemerintah untuk berbagi informasi dan koordinasi dalam mengimplementasikan kebijakan publik.

Dalam kesimpulannya, teknologi informasi memainkan peran yang sangat penting dalam implementasi kebijakan publik. Hal ini membantu pemerintah meningkatkan efektivitas dan efisiensi kebijakan publik mereka, memfasilitasi partisipasi publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memfasilitasi koordinasi antarinstansi.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Aprilia, S. N., Wijaya, A. F., & Suryadi. (2014). Efektivitas website sebagai media e-government dalam meningkatkan pelayanan elektronik pemerintah daerah (studi pada website pemerintah daerah Kabupaten Jombang). Wacana Journal of Social and Humanity Studies, 17(2), 126-135.

Budiardjo, M. (2009). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Desrinelti, D., Afifah, M., & Gistituati, N. (2021). Kebijakan publik: konsep pelaksanaan. JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia), 6(1), 83-88.

Handoyo, E. (2012). Kebijakan Publik. Semarang: Penerbit, "Widya Karya" Semarang.

Irawansyah, E., & Moniaga, J. V. (2014). Pengantar Teknologi Informasi. Yogyakarta: Depublish.

Kamaliah, K. (2015). Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Samarinda. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(2), 1113-1125.

Nugroho, R. (2009). Public Policy. Jakarta: PT. Elex Media.

Nur, A. C., & Guntur, M. (2019). Analisis Kebijakan Publik. Makassar: Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar.

Nurdiansyah, E. (2016). KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN TRANSPARANSI BAGI MASYARAKAT. Jurnal Bhinneka Tunggal Ika, 3(2), 147-151.

Taufik, A., Sudarsono, B. G., Budiyantara, A., Sudaryana, I. K., & Muryono, T. T. (2022). Pengantar Teknologi Informasi. Banyumas: CV. Pena Persada.

Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Wardiana, W. (2002). Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia.

Winarno, B. (2007 ). Analisis Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Jakarta: Bayumedia Publishing.

Yandra, A. (2016). E-goverment dengan memanfaatkan teknologi informasi. POLITIK 12.1, 1769-1780.

Yovinus. (2018). Peran Komunikasi Publik Media Sosial dalam Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik di Kota Bandung. Academia Praja: Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, dan Administrasi Publik, 1(01), 185-211.

 

Reactions

Posting Komentar

0 Komentar