Teknologi Informasi
Kata teknologi
itu sendiri berasal dari kata technologia atau bisa juga berasal dari kata
techno‖. Makna dari kedua kata tersebut adalah keahlian dan pengetahuan
Berdasarkan
penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Teknologi informasi (TI) adalah
bidang yang berkaitan dengan penggunaan teknologi untuk mengumpulkan,
memproses, menyimpan, dan menyebarkan informasi. Teknologi informasi mencakup
berbagai jenis teknologi termasuk komputer, jaringan, perangkat lunak, dan
perangkat keras yang digunakan untuk mengelola, mengolah, dan menyebarkan
informasi. Teknologi informasi telah mengubah cara kita bekerja, berkomunikasi,
belajar, dan bersosialisasi. Dengan kemampuan untuk memproses informasi secara
cepat dan efisien, teknologi informasi memainkan peran penting dalam hampir
semua bidang kehidupan, termasuk bisnis, pemerintahan, pendidikan, kesehatan,
dan hiburan.
Kebijakan Publik
Secara
etimologis, istilah kebijakan atau policy berasal dari bahasa Yunani “polis”
berarti negara, kota yang kemudian masuk ke dalam bahasa Latin menjadi “politia”
yang berarti negara. Kemudian di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris “policie”
yang artinya berkenaan dengan pengendalian masalah-masalah publik atau
administrasi pemerintahan. Istilah “kebijakan” atau “policy”
dipergunakan untuk menunjuk perilaku seorang aktor (misalnya seorang pejabat,
suatu kelompok maupun suatu badan pemerintah) atau sejumlah aktor dalam suatu
bidang kegiatan tertentu. Istilah kebijaksanaan memiliki makna yang tidak jauh
berbeda dengan kata kebijakan. Kebijaksanaan dipahami sebagai suatu kumpulan
keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam
usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu
Kata “publik”
dalam kebijakan publik dapat dipahami ketika dikaitkan dengan istilah “privat”.
Istilah publik dapat dirunut dari sejarah negara Yunani dan Romawi Kuno. Bangsa
Yunani Kuno mengekspresikan kata publik sebagai koinion dan privat disamakan
dengan idion. Bangsa Romawi Kuno menyebut publik dalam bahasa Romawi res-publica
dan privat sebagai respriva
Menurut Jan
dan Wegrich
Kebijakan
publik adalah keputusan atau tindakan yang diambil oleh pemerintah atau lembaga
publik dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencapai tujuan tertentu.
Kebijakan publik mencakup berbagai macam isu, seperti kesehatan, pendidikan,
lingkungan, keamanan, ekonomi, dan sosial. Kebijakan publik melibatkan proses
pengambilan keputusan yang kompleks dan melibatkan banyak pihak, termasuk
pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan lembaga internasional. Proses
ini melibatkan analisis dan evaluasi terhadap masalah yang dihadapi,
identifikasi alternatif solusi, dan pemilihan keputusan yang paling
memungkinkan untuk mencapai tujuan tertentu.
Kebijakan
berkaitan dengan apa yang dilakukan pemerintah
Implementasi
berkaitan dengan kebijakan spesifik sebagai respon khusus atau tertentu
terhadap masalah-masalah spesifik dalam masyarakat. Istilah implementasi
menunjuk pada sejumlah kegiatan yang mengikuti pernyataan maksud tentang tujuan
program dan hasilhasil yang diinginkan oleh para pejabat pemerintah
Berikut adalah
beberapa contoh kebijakan publik:
1.
Kebijakan pendidikan, seperti kebijakan
beasiswa, kebijakan kurikulum, dan kebijakan peningkatan kualitas pendidikan.
2.
Kebijakan kesehatan, seperti kebijakan program
imunisasi, kebijakan pengendalian obat-obatan, dan kebijakan layanan kesehatan
universal.
3.
Kebijakan lingkungan, seperti kebijakan
pengelolaan limbah, kebijakan pengurangan emisi, dan kebijakan pelestarian
sumber daya alam.
4.
Kebijakan ekonomi, seperti kebijakan fiskal dan
moneter, kebijakan perdagangan internasional, dan kebijakan pembangunan ekonomi
regional.
5.
Kebijakan sosial, seperti kebijakan perlindungan
anak, kebijakan pengentasan kemiskinan, dan kebijakan kesejahteraan sosial.
6.
Kebijakan keamanan nasional, seperti kebijakan
pertahanan, kebijakan keamanan siber, dan kebijakan penanggulangan bencana.
7.
Kebijakan transportasi, seperti kebijakan
pengembangan jaringan transportasi, kebijakan keselamatan jalan raya, dan
kebijakan transportasi ramah lingkungan.
8.
Kebijakan publik dapat bervariasi tergantung
pada jenis dan tingkat pemerintah yang bertanggung jawab untuk
mengimplementasikannya.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan
bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam
memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang
Keterbukaan Informasi Publik
Perkembangan
keterbukaan informasi di Indonesia saat ini telah bergerak dari sekedar
keberadaan jaminan hukum ke arah implementasi. Lahirnya Undang- Undang No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memperkuat mandat bagi
pelaksanaan keterbukaan informasi dalampenyelenggaraan negara dan pengelolaan
sumber daya publik di Indonesia. Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan
Informasi Publik diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola
pemerintahan yang baik, pelayanan publik, dan penguatan peran serta masyarakat
dalam setiap bidang pembangunan nasional. U
Undang-Undang
No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu
produk hukum Indonesia yang resmi diundangkan sejak 30 April 2008 dan mulai
berlaku 2 Tahun setelahnya. Inti dari pemberlakuan Undang-Undang yang terdiri
dari 64 pasal ini adalah mewajibkan kepada setiap badan publik untuk
mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi yang memang menjadi
rahasia negara sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Tujuan dari
pemberlakuan undang- undang ini
1.
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui
rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses
pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
2.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan kebijakan publik;
3.
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam
pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik;
4.
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,
yaitu transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan;
5.
Mengetahui alasan kebijakan publik yang
mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
6.
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan atau
7.
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi
di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang
berkualitas.
Beberapa
tujuan khusus dari undang-undang ini adalah:
1.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
pemerintah: Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk
mendorong pemerintah untuk menjadi lebih akuntabel dan transparan dalam
kegiatan mereka. Dengan memberikan akses terbuka pada informasi publik,
masyarakat dapat memonitor dan mengawasi tindakan pemerintah dengan lebih
efektif.
2.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pengambilan keputusan: Dengan memberikan akses terbuka pada informasi publik,
undang-undang ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam
proses pengambilan keputusan pemerintah. Masyarakat dapat memanfaatkan
informasi publik untuk memberikan masukan dan umpan balik pada kebijakan publik
yang sedang diterapkan.
3.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pemerintah: Dengan memberikan akses terbuka pada informasi publik, pemerintah
dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan layanan
publik dan kegiatan administratif lainnya. Dengan memperoleh akses pada
informasi yang dibutuhkan, pemerintah dapat membuat keputusan yang lebih baik
dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia.
4.
Meningkatkan kualitas informasi publik:
Undang-undang ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas informasi publik
yang disediakan oleh pemerintah. Dengan menjamin keterbukaan informasi publik,
pemerintah akan lebih memperhatikan kualitas dan keakuratan informasi yang disediakan
kepada masyarakat.
Dengan
demikian, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
memiliki tujuan utama untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi,
partisipasi publik, efektivitas, dan efisiensi pemerintah serta kualitas informasi
publik yang disediakan
Peran Teknologi Informasi dalam Implementasi
Kebijakan Publik
Teknologi
informasi memainkan peran yang sangat penting dalam implementasi kebijakan
publik. Sebagai alat untuk mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan mendistribusikan
informasi, teknologi informasi memungkinkan pemerintah untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi kebijakan publik yang mereka implementasikan.
Beberapa contoh peran penting teknologi informasi dalam implementasi kebijakan
publik adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan partisipasi publik
Teknologi informasi memungkinkan
pemerintah untuk secara langsung terhubung dengan masyarakat dan meningkatkan
partisipasi publik dalam proses kebijakan publik. Contohnya adalah portal web
pemerintah yang memungkinkan warga untuk memberikan umpan balik mereka pada
kebijakan yang diimplementasikan. "Good government" adalah
istilah yang merujuk pada praktik dan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk
memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan berkualitas kepada masyarakat.
Good government juga mencakup
prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan
pengambilan keputusan yang adil dan berdasarkan data. Tujuan pokok good governance
adalah tercapainya kondisi pemerintahan yang dapat menjamin kepentingan
pelayanan publik secara seimbang dengan melibatkan kerjasama antar semua
komponen pelaku (negara, masyarakat madani, lembaga-lembaga masyarakat, dan
pihak swasta). menyatakan bahwa salah satu wujud tata kepemerintahan yang baik
(good governance) adalah terdapatnya citra pemerintahan yang demokratis
2.
Meningkatkan aksesibilitas
Teknologi informasi memungkinkan
pemerintah untuk memberikan informasi dan layanan publik secara lebih cepat dan
efisien kepada masyarakat. Contohnya adalah aplikasi seluler yang memungkinkan
masyarakat untuk mengakses informasi dan layanan publik dari mana saja. Dengan
membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik semakin termotivasi
untuk bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya serta selalu berorientasi
pada pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya
3.
Memungkinkan pemantauan dan evaluasi yang lebih
baik
Teknologi informasi memungkinkan
pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi kebijakan publik secara lebih
efektif dan efisien. Misalnya, sistem informasi manajemen kebijakan publik
dapat membantu pemerintah dalam memonitor implementasi kebijakan publik dan
mengukur dampaknya.
4.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
Teknologi informasi memungkinkan
pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi
kebijakan publik. Contohnya adalah portal transparansi yang memungkinkan
masyarakat untuk melihat bagaimana pemerintah menggunakan anggaran publik.
Transparansi menjadi dambaan publik
untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Konsep transparansi
terdiri dari dua hal, yaitu transparansi proses dan produk. Transparansi proses
berarti publik berhak mendapatkan akses untuk mengetahui bagaimana
langkah-langkah sebuah kebijakan dibuat dan siapa yang berperan setiap langkah
tersebut. Transparansi proses memberikan ketegasan dan kejelasan apa yang
dilakukan ketika sebuah langkah sedang terjadi atau telah dilewati
5.
Memfasilitasi koordinasi antar Instansi
Teknologi informasi memungkinkan
pemerintah untuk memfasilitasi koordinasi antarinstansi dalam implementasi
kebijakan publik. Misalnya, platform kolaborasi dapat membantu departemen dan
lembaga pemerintah untuk berbagi informasi dan koordinasi dalam
mengimplementasikan kebijakan publik.
Dalam
kesimpulannya, teknologi informasi memainkan peran yang sangat penting dalam
implementasi kebijakan publik. Hal ini membantu pemerintah meningkatkan
efektivitas dan efisiensi kebijakan publik mereka, memfasilitasi partisipasi
publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memfasilitasi
koordinasi antarinstansi.
DAFTAR PUSTAKA
Aprilia, S. N., Wijaya, A. F., & Suryadi.
(2014). Efektivitas website sebagai media e-government dalam meningkatkan
pelayanan elektronik pemerintah daerah (studi pada website pemerintah daerah
Kabupaten Jombang). Wacana Journal of Social and Humanity Studies, 17(2),
126-135.
Budiardjo,
M. (2009). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama.
Desrinelti,
D., Afifah, M., & Gistituati, N. (2021). Kebijakan publik: konsep
pelaksanaan. JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia), 6(1), 83-88.
Handoyo,
E. (2012). Kebijakan Publik. Semarang: Penerbit, "Widya
Karya" Semarang.
Irawansyah,
E., & Moniaga, J. V. (2014). Pengantar Teknologi Informasi.
Yogyakarta: Depublish.
Kamaliah,
K. (2015). Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
Informasi Publik Di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Samarinda. Jurnal
Ilmu Pemerintahan, 3(2), 1113-1125.
Nugroho,
R. (2009). Public Policy. Jakarta: PT. Elex Media.
Nur,
A. C., & Guntur, M. (2019). Analisis Kebijakan Publik. Makassar:
Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar.
Nurdiansyah,
E. (2016). KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN TRANSPARANSI
BAGI MASYARAKAT. Jurnal Bhinneka Tunggal Ika, 3(2), 147-151.
Taufik,
A., Sudarsono, B. G., Budiyantara, A., Sudaryana, I. K., & Muryono, T. T.
(2022). Pengantar Teknologi Informasi. Banyumas: CV. Pena Persada.
Undang – Undang No. 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Wardiana,
W. (2002). Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia.
Winarno,
B. (2007 ). Analisis Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasi Analisis Proses
Kebijakan Publik. Jakarta: Bayumedia Publishing.
Yandra,
A. (2016). E-goverment dengan memanfaatkan teknologi informasi. POLITIK
12.1, 1769-1780.
Yovinus.
(2018). Peran Komunikasi Publik Media Sosial dalam Implementasi Kebijakan
Keterbukaan Informasi Publik di Kota Bandung. Academia Praja: Jurnal Ilmu
Politik, Pemerintahan, dan Administrasi Publik, 1(01), 185-211.

0 Komentar