FAKTOR PENYEBAB DAN HAK-HAK YANG DIMILIKI ANAK
BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)
DISUSUN OLEH:
KATRIN TRIYANTI
MARIA BUNDA LAGA ROSA MYSTICA WURING
ULAN SARI SENTIA
VENI LESTARI
KELOMPOK 2
A8
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP)
PERSADA KHATULISTIWA SINTANG
2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa, atas berkat dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang
berjudul “Faktor
Penyebab Dan Hak-Hak Yang Dimiliki Anak Berkebutuhan Khusus (Abk)” dengan tepat waktu. Meskipun banyak rintangan yang kami
rasakan dalam proses pengerjaan makalah ini, tetapi penulis dapat
menyelesaikannya dengan baik meskipun masih jauh dari kata sempurna.
Penyusunan makalah
ini tentu tidak lepas dari bantuan dan motivasi berbagai pihak, oleh karena itu
pada kesempatan ini penyusun mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Dwi Cahyadi Wibowo, M.Pd selaku dosen pengampuh mata kuliah
Pendidikan Inklusif.
Berbagai sumber referensi dasar dan esensial yang
relevan dari web memang sengaja dipilih dan digunakan untuk memperkuat
pembahasan dan membangun karangka penyajian yang komperehensif, agar mudah
dipahami dan dapat memenuhi harapan pembaca.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari
sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun
tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala
saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat
memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Sintang, 9 September 2018
Kelompok 2
DAFTAR ISI
COVER.............................................................................................................. ........................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ......................................................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................... ........................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................. .......................................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang......................................................................................... ................................................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................................... ................................................................................................................ 1
C.
Tujuan....................................................................................................... ................................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... .......................................................................................................................... 3
A.
Faktor Penyebab Kelainan..................................................................... .............................................................................................................. 3
B.
Dampak Penyebab Kelainan.................................................................. .............................................................................................................. 5
C.
Hak-hak Yang Dimiliki ABK................................................................ .............................................................................................................. 8
BAB III PENUTUP............................................................................................ ........................................................................................................................ 12
A.
Kesimpulan............................................................................................ ............................................................................................................ 12
B.
Saran ...................................................................................................... ............................................................................................................ 12................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... ........................................................................................................................ 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Anak berkebutuhan khusus
adalah istilah lain dari child with
special needs yang sudah banyak digunakan di dunia internasional. Ada
beberapa istilah yang dipakai seperti anak cacat, ada berkelainan, anak
menyimpang, anak yang berbeda dari anak normal lainnya, anak yang memerlukan
bantuan orang lain, anak luar biasa atau istilah yang sudah berkembang ialah difabel yang sebenarnya merupakan
kependekan dari diferece ability.
Anak berkebutuhan khusus
memiliki cara pandang tersendiri dan karakteristik sendiri dalam memperoleh
prestasi dengan keunikan yang dimiliki tiap individunya yang berbeda dari anak
normal lainya. Keberagaman ABK ini terkadang membuat seorang guru menjadi
bingung bagaimana cara memberikan layanan yang terbaik untuk mereka. Namun,
apabila seorang guru memiliki pengetahuan serta pemahaman khusus tentang
hakikat ABK maka seorang guru tidak akan memiliki kesulitan untuk memahami
bagaimana cara memberikan layanan kepada ABK.
Dalam memberikan layanan
kepada ABK, seorang guru harus mengetahui apa saja penyebab anak menjadi ABK.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan anak menjadi ABK. Dalam makalah ini kami
membahas tentang penyebab anak menjadi ABK dan hak-hak apa saja yang menjadi
hak ABK.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar
belakang diatas, maka kami dapat menyimpulkan beberapa masalah yaitu:
1.
Apa faktor penyebab anak menjadi ABK?
2.
Apa dampak menjadi ABK?
3.
Apa saja hak-hak yang dimiliki ABK?
C.
Tujuan
Tujuan kami mengulas
topik ini, supaya:
1.
Memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pendidikan
Inklusif
2.
Mengetahui faktor penyebab anak menjadi ABK
3.
Mengetahui apa saja dampak menjadi ABK
4.
Mengetahui apa apa saja hak-hak yang dimiliki ABK
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Faktor
penyebab Kelainan
Ada beberapa yang menyumbang terjadinya anak
berkebutuhan khusus, adapun factor-faktor tersebut meliputi:
1.
Heriditer
Hereditas adalah suatu proses penurunan
sifat-sifat dari induk keketurunannya melalui gen dan bukan dalam bentuk
tingkah laku melainkan struktur tubuh. Pendapat ini dicetuskan oleh
Witherington. Secara umum hereditas diartikan sebagai pewarisan sifat dari
induk ke keturunannya baik secara biologis melalui gen (DNA) atau secara sosial
melalui pewarisan gelar, atau status sosial. Pewarisan sifat ini biasanya
berhubungan dengan struktur tubuh dan bukan tingkah laku. Karena tingkah laku
makhluk hidup lebih banyak dipengaruhi oleh faktor lingkungan.
2.
Infeksi
Merupakan suatu penyebab dikarenkan adanya berbagai
serangan penyakit infeksi yang dapat menyebabkan baik langsung maupun tidak
langsung terjadinyaa kelainan seperti infeksi TORCH (Toksoplasma, Rubella,
Cytomegalo virus, herpes), polio, meningitis, dst.
3.
Keracunan
Keracunan
adalah masuknya suatu zat kedalam tubuh kita yang dapat mengganggu kesehatan
bahkan dapat mengakibatkan kematian. Keracunan merupakan kondisi kedaruratan
yang sering terjadi pada anak, mengingat kondisi bila tidak di tangani dengan
segera, maka kondisi tersebut akan mengancam jiwa anak.
a.
Penyebab terjadinya
keracunan
Zat
yang dapat menyebabkan keracunan dapat berbentuk :
1)
Padat, misalnya obat-obatan, dan makanan.
2)
Gas, misalnya CO.
3)
Cair, misalnya alcohol, bensin, minyak tanah,
dan zat kimia.
b.
Seseorang dapat mengalami keracunan dengan
cara :
1)
Tertelan melalui mulut, misalnya keracunan
makanan, minuman dan obat-obatan.
2)
Terhisap melalui hidung, misalnya keracunan
gas CO.
3)
Terserap melalui kulit/mata, misalnya
keracunan zat kimia.
4)
Melalui suntikan atau gigitan, misalnya
gigitan/sengatan binatang berbisa (ular, kalajengking), dan obat suntik.
4.
Trauma
Trauma merupakan reaksi
fisik dan psikis yang bersifat stress buruk akibat suatu peristiwa, kejadian
atau pengalaman spontanitas/secara mendadak (tiba-tiba), yang membuat individu
mengejutkan, kaget, menakutkan, shock, tidak sadarkan diri, dsb –yang tidak
mudah hilang begitu saja dalam ingatan manusia. James Drever (1987)
mengatakan trauma adalah setiap
luka, kesakitan atau shock yang
terjadi pada fisik dan mental individu –yang berakibat timbulnya gangguan
serius.
Sarwono (1996),
melihat trauma sebagai pengalaman
yang tiba-tiba, mengejutkan dan meninggalkan bekas (kesan) yang mendalam pada
jiwa seseorang yang mengalaminya Dari dua pendapat ini, dapat dianalisis
bahwa trauma merupakan suatu kondisi yang tidak menyenangkan atau buruk yang
datang secara spontanitas dan merusak seluruh sendi/fungsi pertahanan kejiwaan
individu, sehingga membuat individu tidak berdaya dalam mengendalikan dirinya.
5.
Kekurangan gizi
Gizi
kurang adalah gangguan kesehatan akibat kekurangan atau ketidakseimbangan zat
gizi yang diperlukan untuk pertumbuhan, aktivitas berfikir dan semua hal yang
berhubungan dengan kehidupan. Kekurangan zat gizi adaptif bersifat ringan
sampai dengan berat. Gizi kurang banyak terjadi pada anak usia kurang dari 5
tahun. Gizi buruk adalah kondisi gizi kurang hingga
tingkat yang berat dan di sebabkan oleh rendahnya konsumsi energi dan protein
dari makanan sehari-hari dan terjadi dalam waktu yang cukup lama,
(Khaidirmuhaj, 2009).
Secara
umum masalah kekurangan energi-protein (KEP) disebabkan beberapa faktor.Yang
paling dominan adalah tanggung jawab negara terhadap rakyatnya
karena bagaimanapun KEP tidak akan terjadi bila kesejahteraan rakyat
terpenuhi.
B.
Dampak terjadinya Kelainan
Berkebutuhan khusus
mengalami kesulitan dalam memenuhi tuntutan lingkungan tersebut sebagai dampak
dari keadaan kebutuhan khususnya yang berakibat juga pada kondisi social
psikologis anak berkebutuhan khusus, dan secara rinci di uraikan sebagai
berikut:
1.
Dampak fisiologis
Dampak fisiologis terutama pada anak-anak yang
mengalami kelainan yang berkaitan dengan fisik termasuk sensori-motor terlihat
pada keadaan fisik penyandang kebutuhan khusus kurang mampu mengkoordinasi
geraknya, bahka pada kebutuhan taraf berat dan sangat berat baru mampu berjalan
diusia lima tahun atau ada yang tidak mampu berjalan sam sekali.
2.
Dampak
fisikologis
Dampak fisikologis timbul berkaitan dengan kemampuan
jiwa lainya, karena keadaan mental yang labil akammn menghambat proses kejiwaan
dalam tanggapan nya terhadap tuntutannya.
3.
Dampak
sosiologis
Dampak sosiologis timbul karena hubungnya dengan
kelompok atau individu disekitarnya terutama keluarga dan saudara-saudaranya.
Keterbatasan
dan daya kemampuan yang dimiliki anak berkebutuhhan khusus menimbulkan berbagai
masalah,masalah yang mereka hadapi berbeda-beda, walaupun ada kesamaan yang
dirasakan oleh mereka ini sebagai dampak berkebutuhann khususa, dan yang ada
kesamaaan disarasakan mereka (Amin 1945:41-51) meliputi:
a.
Masalah
kesulitan dalam kehidupan sehari-hari
Masalah ini berkaitan dengan kesehatan dan
pemeliharaan diri sendiri. Kondisi keterbatasan mereka banyak yang mengalami
kesulitan dalam kehidupan sehari-hari terutama pada berkebutuhan khusus
kategori berat dan sangat berat. Keadaan itu diharapkan dalam program
penanganan memprioritasan bimbingan dan latihan keterampilan aktifitas
kehidupan sehari-hari terutama memelihara diri sendiri, seperti: cara makan,
menggosok gigi, memakai baju, memasang sepatu, serta pekerjaan rumah tangga
yang sangat sederhana.
b.
Masalah
penyesuaian diri
Kemampuan penyesuaian diri dengan lingkungan
dipengaruhi beberapa factor salah satunya kecedasan. Kecerdasan yang rendah
berakibat hambatan penyesuaian diri, dan pada anak berkebutuhan khusus. Kondisi
itu menimbulkan kecenderungan diisolir oleh keluarga maupun masyarakat
kecenderungan terisolasi pada mereka mengakibatkan pembentukan pribadinya tidak
layak untuk itu dalam program penanganan pada mereka perlu menyarankan kepada
kelurga supaya tidak mengisolir.
c.
Masalah
penyaluran tempat kerja
Keterbatasan pada anak berkebutuhan khusus merupakan
problem di dalam mendapatkan pekerjaan. Masalah ini perlu diprioritaskan dalam
program penanganan untuk menyiapkan anak berkebutuhan khusus dengan berbagai
program keterampilan yang dapat digunakan untuk mencari nafkah atau bekerja.
Lembaga penanganan anak berkebutuhan khusus perlu juga memprogramkan penyaluran
kejannya atau membentuk bengkel kerja yang terlindung (sheltered work shop).
d.
Masalah
kesulitan belajar
Keterbatasan kemampuan fisiologik dari anak
berkebutuhan khusus mengakibatkan kesulitan mencapai prestasi belajar bidang
akademik. Kondisi ini perlu diperhatikan bahwa program penanganan diusahakan
dapat memenuhi kebutuhan anak untuk mencapai prestasi belajar. Dalam
pembelajaran bidang akademik diusahakan materi dan metode, serta equipment yang
sesuai dengan kondisi mereka.
e.
Masalah
gangguan kepribadian dan emosi
Keterbatasan pada fisiologis anak berkebutuhan khusus
menyebabkan keseimbangan pribadinya kurang stabil. Kondisi yang demikian itu
dapat dilihat pada penampilan tingkah lakunya sehari-hari, misalnya : berdiam
diri berjam-jam lamanya, gerakan yang hiperaktif, mudah marah, mudah
tersinggung, suka mengganggu orangblain di sekitarnya, bahkan tindakan merusak
(destruktif).
f.
Masalah
pemanfaatan waktu luang
Anak berkebutuhan khusus dalam tingkah lakunya sering
menampilkan tingkah laku nakal dan mengganggu ketenangan lingkungannya, hal ini
terjadi karena anak berkebutuhan khusus tidak mampu berinisiatif yang dipandang
layak oleh lingkungan. Mereka tidak mampu menggunakan watu untuk inisiatif
kegiatan yang terarah jika tidak ada yang mengarahkan bagi yang pasif cenderung
suka berdiam diri atau menjauhan diri dari keramayan.
Kondisi-kondisi yang terjadi pada berkebutuhan khusus
itu perlu diperhatikan dalam program penanganan untuk memberi kegiatan saat
mereka mempunyai waktu luang. Kegiatan yang terarah saat waktu luang untuk
menghindari efek negatif yang dilakukan olehnya karena kegiatannya tidak
membahayan dan tidak mengganggu lingkungan.
C.
Hak-Hak
Yang Dimiliki Anak Berkebutuhan Khusus
Hak-hak yang dimiliki
anak berkebutuhan khusus berdasar pada landasan yuridis formal meliputi:
1.
UUD 1945 (Amandemen)
Pasal 31
Ayat (1): “Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan”
Ayat (2): “Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”
2.
UU No. 20 tahun 2003
Sistem Pendidikan Nasional:
Pasal
3
Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Pasal 5
Ayat: (1): Setiap warga negara
mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
Ayat (2): Warga negara yang
mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial
berhak memperoleh pendidikan khusus
Ayat (3) : Warga negara di
daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak
memperoleh pendidikan layanan khusus
Ayat (4) : Warga negara yang
memiliki potensi kecerdasan dan istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 32
Ayat (1): Pendidikan khusus
merupakan merupakan pendidikan bagi peserta peserta didik yang memiliki tingkat
kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,
mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Ayat (2): Pendidikan layanan
khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau
terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam,
bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
3.
UU No. 23 tahun
tahun 2002 tentang Perlindungan Perlindungan Anak
Pasal 48
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar
minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.
Pasal 49
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh
pendidikan.
Pasal 50
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48
diarahkan pada:
a)
Pengembangan sikap
dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai
mencapai potensi mereka yang optimal.
b)
Pengembangan
penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;
c)
Pengembangan rasa
hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri,
nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan
peradabanperadaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;
d)
Persiapan anak
untuk kehidupan yang bertanggungjawab; dan
e)
Pengembangan rasa
hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.
Pasal 51
Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental
diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan
biasa dan pendidikan luar biasa.
Pasal 52
Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan
dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 53
1.
Pemerintah
bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma
atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan
anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
2.
Pertanggungjawaban
pemerintah sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong
masyarakat untuk berperan aktif.
4.
UU No. 4 1997
tentang Penyandang Cacat.
Pasal 5:
Setiap penyandang cacat mempunyai dan kesempatan
yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan
5.
Deklarasi Bandung
(Nasional) “ Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif ” 8-14 Agustus 2004
a.
Menjamin setiap anak berkelainan dan anak
berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspek
kehidupan, , baik dalam bidang pendidikan, kesehatan sosial, ,kesejahteraan,
keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi generasi penerus
yang handal.
b.
Menjamin setiap anak berkelainan dan anak
anak berkebutuhan berkebutuhan khusus lainnya lainnya sebagai individu yang
bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang
bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan
diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik,
psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultura
Dari berbagai perangkat perundangan yang telah ada
tersebut ternyata masih belum menyadarkan masyarakat dan pelaku pendidikan memberikan
hak memperoleh pendidikan yang sama yang dimiliki anak berkebutuhan khusus.
Pemerintah melalui departemen pendidikan nasional mngeluarkan himbauan yaitu
surat edaran dirjen Dikdasmen yaitu: Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas
No.380/C.C6/MN/2003 20 Januari 2003 perihal Pendidikan inklusi:
menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap kabupaten/kota sekurang-kurangnya
4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, SMK.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ada
beberapa yang menyumbang terjadinya anak berkebutuhan khusus, adapun factor-faktor
tersebut meliputi heriditer, infeksi, keracunan, trauma dan kekurangan gizi. Berkebutuhan khusus
mengalami kesulitan dalam memenuhi tuntutan lingkungan tersebut sebagai dampak
dari keadaan kebutuhan khususnya yang berakibat juga pada kondisi social
psikologis anak berkebutuhan khusus, dan secara rinci di uraikan sebagai
berikut: dampak fisiologis, dampak fisikologis, dampak
sosiologis. Keterbatasan dan daya kemampuan yang dimiliki anak
berkebutuhhan khusus menimbulkan berbagai masalah,masalah yang mereka hadapi
berbeda-beda, walaupun ada kesamaan yang dirasakan oleh mereka ini sebagai
dampak berkebutuhann khususa, dan yang ada kesamaaan disarasakan mereka (Amin
1945:41-51) meliputi: masalah kesulitan dalam kehidupan sehari-hari, masalah
penyesuaian diri, masalah penyaluran tempat kerja , masalah
kesulitan belajar, masalah gangguan kepribadian dan emosi, masalah
pemanfaatan waktu luang.
Hak-hak yang dimiliki
anak berkebutuhan khusus berdasar pada landasan yuridis formal meliputi: UUD 1945 (Amandemen),
UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan
Perlindungan Anak, UU No. 4 1997 tentang Penyandang Cacat dan Deklarasi
Bandung (Nasional) “ Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif ” 8-14 Agustus 2004.
B.
Saran
Pada kenyataannya, pembuatan makalah ini masih bersifat sangat
sederhana dan simpel. Serta dalam Penyusunan makalah inipun masih memerlukan
kritikan dan saran bagi pembahasan materi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Suparno. 2012.
Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Jakarta: Depdiknas
Mulawarman, Widyatmike
Gede. 2016. Profil Anak Berkebutuhan Khusus Di Provinsi Kalimantan Timur 2016.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Badan PP dan KB
Provinsi Kalimantan Timur: Samarinda
https://aepnurulhidayat.wordpress.com/2016/05/16/definisi-trauma-presented-by-aep-nurul-hidayah/ diunduh 5 September 2018 pukul 10.00
https://madaniyogyakarta.wordpress.com/2013/03/17/keracunan/ diunduh 5 September pukul 10.05
https://www.kamusq.com/2012/09/hereditas-adalah-pengertian-dan-definisi.html diunduh pukul 5 September 2018 pukul 10.08
https://www.membumikanpendidikan.com/2015/05/hak-hak-yang-dimiliki-anak-berkebutuhan.html diunduh 5 September 2018 pukul 10.13
http://www.academia.edu/25079259/MAKALAH_PENDIDIKAN_ANAK_BERKEBUTUHAN_KHUSUS diunduh 6 September 2018 pukul 20.34

0 Komentar