FAKTOR PENYEBAB DAN HAK-HAK YANG DIMILIKI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)


FAKTOR PENYEBAB DAN HAK-HAK YANG DIMILIKI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)


DISUSUN OLEH:
KATRIN TRIYANTI
MARIA BUNDA LAGA ROSA MYSTICA WURING
ULAN SARI SENTIA
VENI LESTARI

KELOMPOK 2
A8
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) PERSADA KHATULISTIWA SINTANG
2018

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Faktor Penyebab Dan Hak-Hak Yang Dimiliki Anak Berkebutuhan Khusus (Abk)” dengan tepat waktu. Meskipun banyak rintangan yang kami rasakan dalam proses pengerjaan makalah ini, tetapi penulis dapat menyelesaikannya dengan baik meskipun masih jauh dari kata sempurna.
Penyusunan makalah ini tentu tidak lepas dari bantuan dan motivasi berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini penyusun mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Dwi Cahyadi Wibowo, M.Pd selaku dosen pengampuh mata kuliah Pendidikan Inklusif.
Berbagai sumber referensi dasar dan esensial yang relevan dari web memang sengaja dipilih dan digunakan untuk memperkuat pembahasan dan membangun karangka penyajian yang komperehensif, agar mudah dipahami dan dapat memenuhi harapan pembaca.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.



Sintang, 9 September 2018

Kelompok 2


DAFTAR ISI


COVER.............................................................................................................. ........................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................ ......................................................................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................................... ........................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................. .......................................................................................................................... 1
A.  Latar Belakang......................................................................................... ................................................................................................................ 1
B.  Rumusan Masalah.................................................................................... ................................................................................................................ 1
C.  Tujuan....................................................................................................... ................................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... .......................................................................................................................... 3
A.     Faktor Penyebab Kelainan..................................................................... .............................................................................................................. 3
B.      Dampak Penyebab Kelainan.................................................................. .............................................................................................................. 5
C.      Hak-hak Yang Dimiliki ABK................................................................ .............................................................................................................. 8
BAB III PENUTUP............................................................................................ ........................................................................................................................ 12
A.     Kesimpulan............................................................................................ ............................................................................................................ 12
B.      Saran ...................................................................................................... ............................................................................................................ 12................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... ........................................................................................................................ 13

BAB I
PENDAHULUAN

A.         Latar Belakang
Anak berkebutuhan khusus adalah istilah lain dari child with special needs yang sudah banyak digunakan di dunia internasional. Ada beberapa istilah yang dipakai seperti anak cacat, ada berkelainan, anak menyimpang, anak yang berbeda dari anak normal lainnya, anak yang memerlukan bantuan orang lain, anak luar biasa atau istilah yang sudah berkembang ialah difabel yang sebenarnya merupakan kependekan dari diferece ability.
Anak berkebutuhan khusus memiliki cara pandang tersendiri dan karakteristik sendiri dalam memperoleh prestasi dengan keunikan yang dimiliki tiap individunya yang berbeda dari anak normal lainya. Keberagaman ABK ini terkadang membuat seorang guru menjadi bingung bagaimana cara memberikan layanan yang terbaik untuk mereka. Namun, apabila seorang guru memiliki pengetahuan serta pemahaman khusus tentang hakikat ABK maka seorang guru tidak akan memiliki kesulitan untuk memahami bagaimana cara memberikan layanan kepada ABK.
Dalam memberikan layanan kepada ABK, seorang guru harus mengetahui apa saja penyebab anak menjadi ABK. Ada beberapa faktor yang menyebabkan anak menjadi ABK. Dalam makalah ini kami membahas tentang penyebab anak menjadi ABK dan hak-hak apa saja yang menjadi hak ABK.

B.         Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka kami dapat menyimpulkan beberapa masalah yaitu:
1.     Apa faktor penyebab anak menjadi ABK?
2.     Apa dampak menjadi ABK?
3.     Apa saja hak-hak yang dimiliki ABK?


C.         Tujuan
Tujuan kami mengulas topik ini, supaya:
1.     Memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pendidikan Inklusif
2.     Mengetahui faktor penyebab anak menjadi ABK
3.     Mengetahui apa saja dampak menjadi ABK
4.     Mengetahui apa apa saja hak-hak yang dimiliki ABK


BAB II
PEMBAHASAN

A.         Faktor penyebab Kelainan
Ada beberapa yang menyumbang terjadinya anak berkebutuhan khusus, adapun factor-faktor tersebut meliputi:
1.          Heriditer
Hereditas adalah suatu proses penurunan sifat-sifat dari induk keketurunannya melalui gen dan bukan dalam bentuk tingkah laku melainkan struktur tubuh. Pendapat ini dicetuskan oleh Witherington. Secara umum hereditas diartikan sebagai pewarisan sifat dari induk ke keturunannya baik secara biologis melalui gen (DNA) atau secara sosial melalui pewarisan gelar, atau status sosial. Pewarisan sifat ini biasanya berhubungan dengan struktur tubuh dan bukan tingkah laku. Karena tingkah laku makhluk hidup lebih banyak dipengaruhi oleh faktor lingkungan.
2.          Infeksi
Merupakan suatu penyebab dikarenkan adanya berbagai serangan penyakit infeksi yang dapat menyebabkan baik langsung maupun tidak langsung terjadinyaa kelainan seperti infeksi TORCH (Toksoplasma, Rubella, Cytomegalo virus, herpes), polio, meningitis, dst.
3.          Keracunan
Keracunan adalah masuknya suatu zat kedalam tubuh kita yang dapat mengganggu kesehatan bahkan dapat mengakibatkan kematian. Keracunan merupakan kondisi kedaruratan yang sering terjadi pada anak, mengingat kondisi bila tidak di tangani dengan segera, maka kondisi tersebut akan mengancam jiwa anak.
a.          Penyebab terjadinya keracunan
Zat yang dapat menyebabkan keracunan dapat berbentuk :
1)          Padat, misalnya obat-obatan, dan makanan.
2)          Gas, misalnya CO.
3)          Cair, misalnya alcohol, bensin, minyak tanah, dan zat kimia.
b.          Seseorang dapat mengalami keracunan dengan cara :
1)          Tertelan melalui mulut, misalnya keracunan makanan, minuman dan obat-obatan.
2)          Terhisap melalui hidung, misalnya keracunan gas CO.
3)          Terserap melalui kulit/mata, misalnya keracunan zat kimia.
4)          Melalui suntikan atau gigitan, misalnya gigitan/sengatan binatang berbisa (ular, kalajengking), dan obat suntik.
4.          Trauma
Trauma merupakan reaksi fisik dan psikis yang bersifat stress buruk akibat suatu peristiwa, kejadian atau pengalaman spontanitas/secara mendadak (tiba-tiba), yang membuat individu mengejutkan, kaget, menakutkan, shock, tidak sadarkan diri, dsb –yang tidak mudah hilang begitu saja dalam ingatan manusia. James Drever (1987) mengatakan trauma adalah setiap luka, kesakitan atau shock yang terjadi pada fisik dan mental individu –yang berakibat timbulnya gangguan serius.
Sarwono (1996), melihat trauma sebagai pengalaman yang tiba-tiba, mengejutkan dan meninggalkan bekas (kesan) yang mendalam pada jiwa seseorang yang mengalaminya Dari dua pendapat ini,  dapat dianalisis bahwa trauma merupakan suatu kondisi yang tidak menyenangkan atau buruk yang datang secara spontanitas dan merusak seluruh sendi/fungsi pertahanan kejiwaan individu, sehingga membuat individu tidak berdaya dalam mengendalikan dirinya.
5.          Kekurangan gizi
Gizi kurang adalah gangguan kesehatan akibat kekurangan atau ketidakseimbangan zat gizi yang diperlukan untuk pertumbuhan, aktivitas berfikir dan semua hal yang berhubungan dengan kehidupan. Kekurangan zat gizi adaptif bersifat ringan sampai dengan berat. Gizi kurang banyak terjadi pada anak usia kurang dari 5 tahun. Gizi buruk adalah kondisi gizi kurang hingga tingkat yang berat dan di sebabkan oleh rendahnya konsumsi energi dan protein dari makanan sehari-hari dan terjadi dalam waktu yang cukup lama, (Khaidirmuhaj, 2009).
Secara umum masalah kekurangan energi-protein (KEP) disebabkan beberapa faktor.Yang paling dominan adalah tanggung jawab negara terhadap rakyatnya karena bagaimanapun KEP tidak akan terjadi bila kesejahteraan rakyat terpenuhi. 

B.         Dampak terjadinya Kelainan
Berkebutuhan khusus mengalami kesulitan dalam memenuhi tuntutan lingkungan tersebut sebagai dampak dari keadaan kebutuhan khususnya yang berakibat juga pada kondisi social psikologis anak berkebutuhan khusus, dan secara rinci di uraikan sebagai berikut:
1.          Dampak fisiologis
Dampak fisiologis terutama pada anak-anak yang mengalami kelainan yang berkaitan dengan fisik termasuk sensori-motor terlihat pada keadaan fisik penyandang kebutuhan khusus kurang mampu mengkoordinasi geraknya, bahka pada kebutuhan taraf berat dan sangat berat baru mampu berjalan diusia lima tahun atau ada yang tidak mampu berjalan sam sekali.
2.          Dampak fisikologis
Dampak fisikologis timbul berkaitan dengan kemampuan jiwa lainya, karena keadaan mental yang labil akammn menghambat proses kejiwaan dalam tanggapan nya terhadap tuntutannya.
3.          Dampak sosiologis
Dampak sosiologis timbul karena hubungnya dengan kelompok atau individu disekitarnya terutama keluarga dan saudara-saudaranya.
Keterbatasan dan daya kemampuan yang dimiliki anak berkebutuhhan khusus menimbulkan berbagai masalah,masalah yang mereka hadapi berbeda-beda, walaupun ada kesamaan yang dirasakan oleh mereka ini sebagai dampak berkebutuhann khususa, dan yang ada kesamaaan disarasakan mereka (Amin 1945:41-51) meliputi:
a.          Masalah kesulitan dalam kehidupan sehari-hari
Masalah ini berkaitan dengan kesehatan dan pemeliharaan diri sendiri. Kondisi keterbatasan mereka banyak yang mengalami kesulitan dalam kehidupan sehari-hari terutama pada berkebutuhan khusus kategori berat dan sangat berat. Keadaan itu diharapkan dalam program penanganan memprioritasan bimbingan dan latihan keterampilan aktifitas kehidupan sehari-hari terutama memelihara diri sendiri, seperti: cara makan, menggosok gigi, memakai baju, memasang sepatu, serta pekerjaan rumah tangga yang sangat sederhana.
b.          Masalah penyesuaian diri
Kemampuan penyesuaian diri dengan lingkungan dipengaruhi beberapa factor salah satunya kecedasan. Kecerdasan yang rendah berakibat hambatan penyesuaian diri, dan pada anak berkebutuhan khusus. Kondisi itu menimbulkan kecenderungan diisolir oleh keluarga maupun masyarakat kecenderungan terisolasi pada mereka mengakibatkan pembentukan pribadinya tidak layak untuk itu dalam program penanganan pada mereka perlu menyarankan kepada kelurga supaya tidak mengisolir.
c.          Masalah penyaluran tempat kerja
Keterbatasan pada anak berkebutuhan khusus merupakan problem di dalam mendapatkan pekerjaan. Masalah ini perlu diprioritaskan dalam program penanganan untuk menyiapkan anak berkebutuhan khusus dengan berbagai program keterampilan yang dapat digunakan untuk mencari nafkah atau bekerja. Lembaga penanganan anak berkebutuhan khusus perlu juga memprogramkan penyaluran kejannya atau membentuk bengkel kerja yang terlindung (sheltered work shop).
d.          Masalah kesulitan belajar
Keterbatasan kemampuan fisiologik dari anak berkebutuhan khusus mengakibatkan kesulitan mencapai prestasi belajar bidang akademik. Kondisi ini perlu diperhatikan bahwa program penanganan diusahakan dapat memenuhi kebutuhan anak untuk mencapai prestasi belajar. Dalam pembelajaran bidang akademik diusahakan materi dan metode, serta equipment yang sesuai dengan kondisi mereka.
e.          Masalah gangguan kepribadian dan emosi
Keterbatasan pada fisiologis anak berkebutuhan khusus menyebabkan keseimbangan pribadinya kurang stabil. Kondisi yang demikian itu dapat dilihat pada penampilan tingkah lakunya sehari-hari, misalnya : berdiam diri berjam-jam lamanya, gerakan yang hiperaktif, mudah marah, mudah tersinggung, suka mengganggu orangblain di sekitarnya, bahkan tindakan merusak (destruktif).
f.           Masalah pemanfaatan waktu luang
Anak berkebutuhan khusus dalam tingkah lakunya sering menampilkan tingkah laku nakal dan mengganggu ketenangan lingkungannya, hal ini terjadi karena anak berkebutuhan khusus tidak mampu berinisiatif yang dipandang layak oleh lingkungan. Mereka tidak mampu menggunakan watu untuk inisiatif kegiatan yang terarah jika tidak ada yang mengarahkan bagi yang pasif cenderung suka berdiam diri atau menjauhan diri dari keramayan.
Kondisi-kondisi yang terjadi pada berkebutuhan khusus itu perlu diperhatikan dalam program penanganan untuk memberi kegiatan saat mereka mempunyai waktu luang. Kegiatan yang terarah saat waktu luang untuk menghindari efek negatif yang dilakukan olehnya karena kegiatannya tidak membahayan dan tidak mengganggu lingkungan.



C.         Hak-Hak Yang Dimiliki Anak Berkebutuhan Khusus
Hak-hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus berdasar pada landasan yuridis formal meliputi:

1.          UUD 1945 (Amandemen)
Pasal 31
Ayat (1): “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”
Ayat (2): “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”

2.          UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional:
Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pasal 5
Ayat: (1): Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
Ayat (2): Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus
Ayat (3) : Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus
Ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

Pasal 32
Ayat (1): Pendidikan khusus merupakan merupakan pendidikan bagi peserta peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Ayat (2): Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

3.          UU No. 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Perlindungan Anak
Pasal 48
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.
Pasal 49
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.

Pasal 50
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 diarahkan pada:
a)          Pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal.
b)          Pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;
c)          Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradabanperadaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;
d)          Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggungjawab; dan
e)          Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.

Pasal 51
Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.

Pasal 52
Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.

Pasal 53
1.          Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
2.          Pertanggungjawaban pemerintah sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.
4.          UU No. 4 1997 tentang Penyandang Cacat.
Pasal 5:
Setiap penyandang cacat mempunyai dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan

5.          Deklarasi Bandung (Nasional) “ Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif ” 8-14 Agustus 2004
a.     Menjamin setiap anak berkelainan dan anak berkebutuhan khusus lainnya mendapatkan kesempatan akses dalam segala aspek kehidupan, , baik dalam bidang pendidikan, kesehatan sosial, ,kesejahteraan, keamanan, maupun bidang lainnya, sehingga menjadi generasi generasi penerus yang handal.
b.     Menjamin setiap anak berkelainan dan anak anak berkebutuhan berkebutuhan khusus lainnya lainnya sebagai individu yang bermartabat, untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, tanpa perlakuan diskriminatif yang merugikan eksistensi kehidupannya baik secara fisik, psikologis, ekonomis, sosiologis, hukum, politis maupun kultura

Dari berbagai perangkat perundangan yang telah ada tersebut ternyata masih belum menyadarkan masyarakat dan pelaku pendidikan memberikan hak memperoleh pendidikan yang sama yang dimiliki anak berkebutuhan khusus. Pemerintah melalui departemen pendidikan nasional mngeluarkan himbauan yaitu surat edaran dirjen Dikdasmen yaitu: Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Depdiknas No.380/C.C6/MN/2003 20 Januari 2003 perihal Pendidikan inklusi: menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap kabupaten/kota sekurang-kurangnya 4 (empat) sekolah yang terdiri dari : SD, SMP, SMA, SMK.


BAB III
PENUTUP

A.         Kesimpulan
Ada beberapa yang menyumbang terjadinya anak berkebutuhan khusus, adapun factor-faktor tersebut meliputi heriditer, infeksi, keracunan, trauma dan kekurangan gizi. Berkebutuhan khusus mengalami kesulitan dalam memenuhi tuntutan lingkungan tersebut sebagai dampak dari keadaan kebutuhan khususnya yang berakibat juga pada kondisi social psikologis anak berkebutuhan khusus, dan secara rinci di uraikan sebagai berikut: dampak fisiologis, dampak fisikologis, dampak sosiologis. Keterbatasan dan daya kemampuan yang dimiliki anak berkebutuhhan khusus menimbulkan berbagai masalah,masalah yang mereka hadapi berbeda-beda, walaupun ada kesamaan yang dirasakan oleh mereka ini sebagai dampak berkebutuhann khususa, dan yang ada kesamaaan disarasakan mereka (Amin 1945:41-51) meliputi: masalah kesulitan dalam kehidupan sehari-hari, masalah penyesuaian diri, masalah penyaluran tempat kerja , masalah kesulitan belajar, masalah gangguan kepribadian dan emosi, masalah pemanfaatan waktu luang.
Hak-hak yang dimiliki anak berkebutuhan khusus berdasar pada landasan yuridis formal meliputi: UUD 1945 (Amandemen), UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 23 tahun tahun 2002 tentang Perlindungan Perlindungan Anak, UU No. 4 1997 tentang Penyandang Cacat dan Deklarasi Bandung (Nasional) “ Indonesia Menuju Pendidikan Inklusif ” 8-14 Agustus 2004.

B.         Saran
Pada kenyataannya, pembuatan makalah ini masih bersifat sangat sederhana dan simpel. Serta dalam Penyusunan makalah inipun masih memerlukan kritikan dan saran bagi pembahasan materi tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Suparno. 2012. Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Jakarta: Depdiknas

Mulawarman, Widyatmike Gede. 2016. Profil Anak Berkebutuhan Khusus Di Provinsi Kalimantan Timur 2016. Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Badan PP dan KB Provinsi Kalimantan Timur: Samarinda

https://idtesis.com/pengertian-gizi-kurang/ diunduh 5 September 2018 pukul 09.56








Reactions

Posting Komentar

0 Komentar