HAK
DAN KEWAJIBAN ANAK TERHADAP ORANG TUA, ORANG TUA TERHADAP ANAK, DAN MASYARAKAT
Disusun
oleh:
Nama : Maria Bunda Laga
Rosa Mystica Wuring
NIM : 1708061328
Kelas : A8
Semester/Prodi :II (Dua) / PGSD
Mata
Kuliah :
Konsep Dasar PKN SD
Dosen
Pengampuh : Tonisi Marsoit, S.Pd.,
M.Pd.K
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) PERSADA KHATULISTWA SINTANG
SINTANG
2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah
yang berjudul “Hak dan Kewajiban Anak Terhadap Orang Tua, Orang Tua terhadap
Anak, dan Masyarakat” dengan tepat waktu. Meskipun banyak rintangan yang
penulis rasakan dalam proses pengerjaan makalah ini, tetapi penulis dapat
menyelesaikannya dengan baik meskipun masih jauh dari kata sempurna.
Penyusunan
makalah ini tentu tidak lepas dari bantuan dan motivasi berbagai pihak, oleh
karena itu pada kesempatan ini penyusun mengucapkan terimakasih yang tak terhingga
kepada Pak Tonisi Marsoit, S.Pd., M.Pd.K selaku dosen pengampuh mata kuliah
Konsep Dasar PKN SD.
Berbagai sumber referensi dasar dan esensial yang
relevan dari web memang sengaja dipilih dan digunakan untuk memperkuat
pembahasan dan membangun karangka penyajian yang komperehensif, agar mudah
dipahami dan dapat memenuhi harapan pembaca.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari
sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun
tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala
saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat
memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Sintang, 02 Mei
2018
Penulis
DAFTAR ISI
COVER.......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
A.
Latar
Belakang.................................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah............................................................................. 1
C.
Tujuan
Penulisan............................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................... 3
A.
Pengertian Hak Dan Kewajiban........................................................ 3
B.
Hak Dan Kewajiban Anak Terhadap Orang
Tua.............................. 3
C.
Hak Dan Kewajiban Orang Tua Terhadap
Anak.............................. 6
D. Hak Dan
Kewajiban Masyarakat................................................ ...... 7
BAB III PENUTUP....................................................................................... 10
A.
Kesimpulan........................................................................................ 10
B.
Saran.................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat
oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
oleh yang berkepentingan. Sehingga
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia
secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan
kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam
masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis
ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban.
Pada akhir Abad Pertengahan ius
dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan
seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right,
bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan
pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan
yang sangat.
Kewajiban dibagi atas dua macam,
yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan
kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban
sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna
berdasarkan moral
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu hak dan kewajiban?
2.
Apa saja hak dan kewajiban anak
terhadap orang tua?
3.
Apa saja hak dan kewajiban orang tua
terhadap anak?
4.
Apa saja hak dan kewajiban masyarakat?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui perngertian hak dan
kewajiban.
2.
Mengetahui apa saja hak dan kewajiban
anak terhadap orang tua.
3.
Mengetahui apa saja hak dan kewajiban
orang tua terhadap anak.
4.
Mengetahui apa saja hak dan kewajiban
masyarakat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah adalah sesuatu yang mutlak menjadi
milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh
dari hak adalah:
1.
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai;
2.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
3.
Setiap warga
negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
4.
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
5.
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan;
6.
Hak mendapatkan pengajaran, dan
7.
Hak mengeluarkan pendapat
Kewajiban
adalah sesuatu
yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya:
1.
melaksanakan tata tertib
di sekolah.
2.
membayar SPP
3.
melaksanakan tugas yang
diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban
kita dengan tertib.
B.
Hak dan Kewajiban Seorang Anak Terhadap
Orang Tua
Setiap anak berhak menerima
haknya sebagai seorang anak dan anak juga harus melaksanakan kewajibannya pada
orang tua. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus seimbang. Jika kita sudah
melakukan kewajiban maka kita boleh menuntut hak jika belum terpenuhi.
1.
Berikut hak-hak anak dari orang tua:
a.
Diberi nama yang baik
b.
Dididik dengan agama untuk mencintai TuhanNya
c.
Dinikahkan (anak perempuan)
d.
Dicintai sepenuhnya tanpa syarat apapun
e.
Diterima sebagai individu yang unik, khas dan
luar biasa anugrah allah
f.
Diperlakukan dengan rasa hormat
g.
Diberi kepercayaan
h.
Didengarkan saat anak bercerita
i.
Diberi semangat dan motivasi
j.
Diberi pujian agar bisa percaya diri
k.
Diberi kebebasan dalam menentukan pilihan dan
tindakan tetap dengan pengawasan orang tua
l.
Diberi pengertian saat mengungkapkan
alasan-alasan dan diajak bekerjasama dalam menyelesaikan masalah
m.
Mendapatkan kasih sayang dari orangtuanya
n.
Mendapat penghargaan atas perbuatan baik yang dia lakukan
o.
Berhak mengatur hidupnya sendiri saat dewasa
p.
Mengatur barang yang dibelinya sendiri
q.
Mendapat pendidikan yang baik dari orangtaunya
r.
Meniru perbuatan orang tuanya
s.
Menengahi pertengkaran antara kedua orangtuanya
t.
Menegur jika orangtuanya berbuat salah
u.
Dipenuhi kebutuhannya
2.
Kewajiban anak kepada orang tua
Orang tua adalah manusia yang
paling berhak mendapatkan dan merasakan “budi baik” seorang anak, dan lebih
pantas diperlakukan secara baik oleh si anak, ketimbang orang lain. Beberapa
hal berikut, adalah langkah-langkah dan tindakan praktis yang memang
sudah”seharusnya” kita lakukan, bila kita ingin disebut “telah berbuat baik”
kepada orang tua:
a.
Bersikaplah secara baik, pergauli mereka
dengan cara yang baik pula, yakni dalam berkata-kata, berbuat, memberi sesuatu,
meminta sesuatu atau melarang orang tua melakukan suatu hal tertentu.
b.
Jangan mengungkapkan kekecewaan atau
kekesalan, meski hanya sekadar dengan ucapan “uh”. Sebaliknya, bersikaplah
rendah hati, dan jangan angkuh.
c.
Jangan bersuara lebih keras dari suara mereka,
jangan memutus pembicaraan mereka, jangan berhohong saat beraduargumentasi
dengan mereka, jangan pula mengejutkan mereka saat sedang tidur, selain
itu,jangan sekali-kali meremehkan mereka.
d.
Berterima kasih atau bersyukurlah kepada
keduanya, utamakan keridhaan keduanya, dibandingkan keridhaan kita diri
sendiri.
e.
Rawatlah mereka bila sudah tua, bersikaplah
lemah-lembut dan berupayalah membuat mereka berbahagia, menjaga mereka dari
hal-hal yang buruk, serta menyuguhkan hal-hal yang mereka sukai.
f.
Mendoakan mereka.
g.
Akhlak kepada orang tua
h.
Bersikaplah secara baik, pergauli mereka
dengan cara yang baik pula, yakni dalam berkata-kata, berbuat, memberi sesuatu,
meminta sesuatu atau melarang orang tua melakukan suatu hal tertentu.
i.
Jangan mengungkapkan kekecewaan atau
kekesalan, meski hanya sekadar dengan ucapan “uh”. Sebaliknya, bersikaplah
rendah hati, dan jangan angkuh.
C.
Hak dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak
1.
Hak orang tua terhadap anak, yaitu:
a.
Memberi perintah kepada anaknya
b.
Mengontrol hidup anaknya
c.
Melarang sesuatu yang tidak pantas dilakukan oleh si anak
d.
Meninggikan suaranya, bahkan memarahi anaknya jika melakukan
sesuatu yang buruk
e.
Mendapat kasih sayang dari anaknya
f.
Dipatuhi perintahnya oleh si anak
g.
Berhak menolak keinginan si anak jika keinginan itu buruk dan
tidak bisa dipenuhi
h.
Mendapat perlakuan yang layak dari si anak
i.
Mengingatkan dan menasihati si anak jika berbuat salah
j.
Memberikan konsekuensi jika si anak berbuat salah
k.
Mendapat kewenangan penuh di rumah (kamar anak hanya mengontrol
saja)
l.
Mencarikan pendamping hidup untuk si anak, atau teman
2.
Kewajiban Orang tua terhadap anak, yaitu:
a.
Tinggal di lingkungan yang islami
b.
Memberi nama yang baik
c.
Ibu hendaknya Menyusui anaknya
d.
Mengasuh dan membimbing anak (bukan diasuh oleh pembantu)
e.
Mengkhitan si anak
f.
Mengajari alquran, sholat,puasa, adab dan etika
g.
Memilihkan teman yang baik
h.
Berbuat adil kepada semua
anak anaknya
i.
Menjadi contoh yang baik bagi anaknya
j.
Mencarikan pendamping hidup yang sholeh bagi anaknya
D.
Hak dan
Kewajiban Masyarakat
1.
Hak dan kewajiban Mahasiswa,
a.
Mahasiswa
memiliki hak untuk menerima pendidikan ditempat pendidikan yaitu Universitas
dengan fasilitas dan kapasitas yang memadai.
b.
Mahasiswa
memiliki kewajiban untuk membayar iuran pendidikan per semester agar
pihak kampus dapat memberikan pelayanan pendidikan secara berkelanjutan.
2.
Hak dan kewajiban wajib pajak
a.
Masyarakat
mendapatkan hak untuk menikmati fasilitas kota yang telah disusun
pemerintah dari pendapatan wajib pajak dari masyarakat.
b.
Masyarakat
memiliki kewajiban untuk membayar pajak agar pemerintah dapat lebih optimal
dalam memberikan pelayanan fasilitas kota terhadap masyarakat.
3.
Hak dan kewajiban Pembantu rumah tangga asing dan
majikan
a.
Masyarakat
Indonesia yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga asing mendapatakan hak
perlindungan dari Negara dimana peraturan kompensasi karyawan cap 282
menetapkan hak dan kewajiban pembantu dan majikan mengenai luka atau kematian
yang disebabkan salah satu pihak.
b.
Masyarakat
Indonesia yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga asing memiliki
kewajiban dalam hal memberikan devisa terhadap Negara atas hasil
kerjanya.
4.
Hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil
a.
Pegawai
negeri sipil berhak memperoleh gaji yang layak sesuai tahun 2007 tentang
peraturan gaji pegawai negeri
sipil; 4 PP No 24 tahun 1976.
b.
Pegawai
negeri sipil memiliki kewajiban untuk bekerja secara optimal pada Negara dalam
hal pendidikan, ekonomi, social dan lain-lain.
5.
Hak dan kewajiban masyarakat dalam mendapatkan
pekerjaan
a.
Masyarakat
berhak mendapatkan pekerjaan agar meningkatkan kualitas perekonomiannya dengan
kemampuan yang memadai.
b.
Masyarakat
berkewajiban memiliki kemampuan atau sumber daya manusia yang baik dalam
memperoleh pekerjaan.
6.
Hak Sebagai Warga Negara
a.
Mengembangkan hobi dan kegemaran.
b.
Mendapatkan teman bermain.
c.
Mendapatkan udara yang bersih.
d.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
e.
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
f.
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
dalam pemerintahan.
g.
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
h.
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
i.
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh.
j.
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
7.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara
Indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang
dan maju ke arah yang lebih baik.
6. Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal
7. Tertib saat bermain
8. Mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan masyarakat
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat
oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
oleh yang berkepentingan. Sehingga
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Hak
adalah adalah sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
B.
Saran
Pada kenyataannya, pembuatan
makalah ini masih bersifat sangat sederhana dan simpel. Serta dalam Penyusunan
makalah inipun masih memerlukan kritikan dan saran bagi pembahasan materi
tersebut.

0 Komentar