Hak dan Kewajiban terhadap Anak


HAK DAN KEWAJIBAN ANAK TERHADAP ORANG TUA, ORANG TUA TERHADAP ANAK, DAN MASYARAKAT


Disusun oleh:
Nama                          : Maria Bunda Laga Rosa Mystica Wuring
NIM                            : 1708061328
Kelas                           : A8
Semester/Prodi          :II (Dua) / PGSD
Mata Kuliah              : Konsep Dasar PKN SD
Dosen Pengampuh     : Tonisi Marsoit, S.Pd., M.Pd.K

SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) PERSADA KHATULISTWA SINTANG
SINTANG
2018


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Hak dan Kewajiban Anak Terhadap Orang Tua, Orang Tua terhadap Anak, dan Masyarakat” dengan tepat waktu. Meskipun banyak rintangan yang penulis rasakan dalam proses pengerjaan makalah ini, tetapi penulis dapat menyelesaikannya dengan baik meskipun masih jauh dari kata sempurna.
Penyusunan makalah ini tentu tidak lepas dari bantuan dan motivasi berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini penyusun mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Pak Tonisi Marsoit, S.Pd., M.Pd.K selaku dosen pengampuh mata kuliah Konsep Dasar PKN SD.
Berbagai sumber referensi dasar dan esensial yang relevan dari web memang sengaja dipilih dan digunakan untuk memperkuat pembahasan dan membangun karangka penyajian yang komperehensif, agar mudah dipahami dan dapat memenuhi harapan pembaca.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.


Sintang, 02 Mei 2018

Penulis



DAFTAR ISI

COVER.......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
A.    Latar Belakang.................................................................................. 1
B.    Rumusan Masalah............................................................................. 1
C.    Tujuan Penulisan............................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................................... 3
A.   Pengertian Hak Dan Kewajiban........................................................ 3
B.    Hak Dan Kewajiban Anak Terhadap Orang Tua.............................. 3
C.    Hak Dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak.............................. 6
D.   Hak Dan Kewajiban Masyarakat................................................ ...... 7
BAB III PENUTUP....................................................................................... 10
A.    Kesimpulan........................................................................................ 10
B.    Saran.................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 11


BAB I
PENDAHULUAN

A.         Latar Belakang
Wajib adalah  beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sehingga Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Pengertian Hak Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban.
Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat.
Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral

B.         Rumusan Masalah
1.     Apa itu hak dan kewajiban?
2.     Apa saja hak dan kewajiban anak terhadap orang tua?
3.     Apa saja hak dan kewajiban orang tua terhadap anak?
4.     Apa saja hak dan kewajiban masyarakat?

C.         Tujuan Penulisan
1.     Mengetahui perngertian hak dan kewajiban.
2.     Mengetahui apa saja hak dan kewajiban anak terhadap orang tua.
3.     Mengetahui apa saja hak dan kewajiban orang tua terhadap anak.
4.     Mengetahui apa saja hak dan kewajiban masyarakat.



BAB II
PEMBAHASAN

A.         Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh dari hak adalah
1.          Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
2.          Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
3.          Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
4.          Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
5.          Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
6.          Hak mendapatkan pengajaran, dan
7.          Hak mengeluarkan pendapat
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya:
1.          melaksanakan tata tertib di sekolah.
2.          membayar SPP
3.          melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.

B.         Hak dan Kewajiban Seorang Anak Terhadap Orang Tua
Setiap anak berhak menerima haknya sebagai seorang anak dan anak juga harus melaksanakan kewajibannya pada orang tua. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban harus seimbang. Jika kita sudah melakukan kewajiban maka kita boleh menuntut hak jika belum terpenuhi.
1.          Berikut hak-hak anak dari orang tua:
a.          Diberi nama yang baik
b.          Dididik dengan agama untuk mencintai TuhanNya
c.          Dinikahkan (anak perempuan)
d.          Dicintai sepenuhnya tanpa syarat apapun
e.          Diterima sebagai individu yang unik, khas dan luar biasa anugrah allah
f.           Diperlakukan dengan rasa hormat
g.          Diberi kepercayaan
h.          Didengarkan saat anak bercerita
i.           Diberi semangat dan motivasi
j.           Diberi pujian agar bisa percaya diri
k.          Diberi kebebasan dalam menentukan pilihan dan tindakan tetap dengan pengawasan orang tua
l.           Diberi pengertian saat mengungkapkan alasan-alasan dan diajak bekerjasama dalam menyelesaikan masalah
m.         Mendapatkan kasih sayang dari orangtuanya
n.          Mendapat penghargaan atas perbuatan baik yang dia lakukan
o.          Berhak mengatur hidupnya sendiri saat dewasa
p.          Mengatur barang yang dibelinya sendiri
q.          Mendapat pendidikan yang baik dari orangtaunya
r.           Meniru perbuatan orang tuanya
s.           Menengahi pertengkaran antara kedua orangtuanya
t.           Menegur jika orangtuanya berbuat salah
u.          Dipenuhi kebutuhannya
2.          Kewajiban anak kepada orang tua
Orang tua adalah manusia yang paling berhak mendapatkan dan merasakan “budi baik” seorang anak, dan lebih pantas diperlakukan secara baik oleh si anak, ketimbang orang lain. Beberapa hal berikut, adalah langkah-langkah dan tindakan praktis yang memang sudah”seharusnya” kita lakukan, bila kita ingin disebut “telah berbuat baik” kepada orang tua:
a.          Bersikaplah secara baik, pergauli mereka dengan cara yang baik pula, yakni dalam berkata-kata, berbuat, memberi sesuatu, meminta sesuatu atau melarang orang tua melakukan suatu hal tertentu.
b.          Jangan mengungkapkan kekecewaan atau kekesalan, meski hanya sekadar dengan ucapan “uh”. Sebaliknya, bersikaplah rendah hati, dan jangan angkuh.
c.          Jangan bersuara lebih keras dari suara mereka, jangan memutus pembicaraan mereka, jangan berhohong saat beraduargumentasi dengan mereka, jangan pula mengejutkan mereka saat sedang tidur, selain itu,jangan sekali-kali meremehkan mereka.
d.          Berterima kasih atau bersyukurlah kepada keduanya, utamakan keridhaan keduanya, dibandingkan keridhaan kita diri sendiri.
e.          Rawatlah mereka bila sudah tua, bersikaplah lemah-lembut dan berupayalah membuat mereka berbahagia, menjaga mereka dari hal-hal yang buruk, serta menyuguhkan hal-hal yang mereka sukai.
f.           Mendoakan mereka.
g.          Akhlak kepada orang tua
h.          Bersikaplah secara baik, pergauli mereka dengan cara yang baik pula, yakni dalam berkata-kata, berbuat, memberi sesuatu, meminta sesuatu atau melarang orang tua melakukan suatu hal tertentu.
i.           Jangan mengungkapkan kekecewaan atau kekesalan, meski hanya sekadar dengan ucapan “uh”. Sebaliknya, bersikaplah rendah hati, dan jangan angkuh.
C.         Hak dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak
1.          Hak orang tua terhadap anak, yaitu:
a.          Memberi perintah kepada anaknya
b.          Mengontrol hidup anaknya
c.          Melarang sesuatu yang tidak pantas dilakukan oleh si anak
d.          Meninggikan suaranya, bahkan memarahi anaknya jika melakukan sesuatu yang buruk
e.          Mendapat kasih sayang dari anaknya
f.           Dipatuhi perintahnya oleh si anak
g.          Berhak menolak keinginan si anak jika keinginan itu buruk dan tidak bisa dipenuhi
h.          Mendapat perlakuan yang layak dari si anak
i.           Mengingatkan dan menasihati si anak jika berbuat salah
j.           Memberikan konsekuensi jika si anak berbuat salah
k.          Mendapat kewenangan penuh di rumah (kamar anak hanya mengontrol saja)
l.           Mencarikan pendamping hidup untuk si anak, atau teman
2.          Kewajiban Orang tua terhadap anak, yaitu:
a.          Tinggal di lingkungan yang islami
b.          Memberi nama yang baik
c.          Ibu hendaknya Menyusui anaknya
d.          Mengasuh dan membimbing anak (bukan diasuh oleh pembantu)
e.          Mengkhitan si anak
f.           Mengajari alquran, sholat,puasa, adab dan etika
g.          Memilihkan teman yang baik
h.          Berbuat adil kepada semua anak anaknya
i.           Menjadi contoh yang baik bagi anaknya
j.           Mencarikan pendamping hidup yang sholeh bagi anaknya

D.         Hak dan Kewajiban Masyarakat
1.          Hak dan kewajiban Mahasiswa,
a.          Mahasiswa memiliki hak untuk menerima pendidikan ditempat pendidikan yaitu Universitas dengan fasilitas dan kapasitas yang memadai.
b.          Mahasiswa memiliki kewajiban untuk membayar iuran pendidikan per semester  agar pihak kampus dapat memberikan pelayanan pendidikan secara berkelanjutan.
2.          Hak dan kewajiban wajib pajak
a.          Masyarakat  mendapatkan hak untuk  menikmati fasilitas kota yang telah disusun pemerintah dari pendapatan wajib pajak dari masyarakat.
b.          Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar pajak agar pemerintah dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan fasilitas kota terhadap masyarakat.
3.          Hak dan kewajiban Pembantu rumah tangga asing dan majikan
a.          Masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga asing mendapatakan hak perlindungan dari Negara dimana peraturan kompensasi karyawan cap 282 menetapkan hak dan kewajiban pembantu dan majikan mengenai luka atau kematian yang disebabkan salah satu pihak.
b.          Masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga asing memiliki kewajiban dalam hal memberikan  devisa terhadap Negara atas hasil kerjanya.
4.          Hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil
a.          Pegawai negeri sipil berhak memperoleh gaji yang layak sesuai tahun 2007 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil; 4 PP No 24 tahun 1976.
b.          Pegawai negeri sipil memiliki kewajiban untuk bekerja secara optimal pada Negara dalam hal pendidikan, ekonomi,  social dan lain-lain.
5.          Hak dan kewajiban masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan
a.          Masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan agar meningkatkan kualitas perekonomiannya dengan kemampuan yang memadai.
b.          Masyarakat berkewajiban memiliki kemampuan atau sumber daya manusia yang baik dalam memperoleh pekerjaan.
6.          Hak Sebagai Warga Negara
a.          Mengembangkan hobi dan kegemaran.
b.          Mendapatkan teman bermain.
c.          Mendapatkan udara yang bersih.
d.          Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
e.          Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
f.           Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam          pemerintahan.
g.          Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
h.          Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
i.           Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
j.           Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
7.          Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.     Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,   mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.     Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.     Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.     Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.     Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
6.     Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal
7.     Tertib saat bermain 
8.     Mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan masyarakat



BAB III
PENUTUP

A.         Kesimpulan
Wajib adalah  beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Sehingga Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Hak adalah adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.

B.         Saran
Pada kenyataannya, pembuatan makalah ini masih bersifat sangat sederhana dan simpel. Serta dalam Penyusunan makalah inipun masih memerlukan kritikan dan saran bagi pembahasan materi tersebut.


Reactions

Posting Komentar

0 Komentar